BEM ( BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ) FKM UNCEN

Pendahuluan

Perguruan Tinggi  Merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan  Pendidikan tinggi, yang dapat berupa pendidikan akademi, perguruan tinggi dimasa sekarang memiliki peran strategis penyelenggaraan pendidikan dalam pembentukan karakter dan mengembangkan mahasiswa sebagai calon penerus bangsa. Berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 1 ayat (12): Menyebutkan bahwa kegiatan kemahasiswaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan tingg dan Pasal 90 Menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib memfasilitasi pengembangan minat, bakat, dan potensi mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan. Bahwa untuk menigkatkan kualitas mahasiswa diperlukan wadah yang berfungsi menggali, membina dan  mengembangkan potensi mahasiswa ekstarakurikuler serta memberikan pendapat, usul, dan saran kepada Pimpinan fakultas serta Pemerintah, maka organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) BEM FKM UNCEN merupakan wadah yang sah, berdasarkan dengan  No. SK : 351/UN20.1.7/KM/2025, Serta Keputusan Rektor No.232/UN.20/DL/2016.  Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Terbentuknya BEM FKM UNCEN

Padatahun akademik 2000/2001 s/d 2004/2005  masih berada di bawah F.MIPA,  barulah pada tahun 2005 mengalami peningkatan menjadi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 00172/J20/PP/2005 tanggal 8 Juli 2005 yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 2005. pada waktu terbentuknya fakultas kesehatan Masyarakat terbentuklah satu wadah yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mahasiswa untuk mengembangkan soft skill, hard skil dan Belajar kepemimpinan serta berdampak pada masyarakat selagi duduk didunia perguruan tinggi, agar kelak dimasa yang akan datang menjadi lulusan tidak hanya mampu secara bi. dang ilmu tetapi memiliki kemampuan dalam memimpin

Dasar Hukum

•Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional

•Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 1 ayat (12): Menyebutkan bahwa kegiatan kemahasiswaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan tinggi dan Pasal 90: Menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib memfasilitasi pengembangan minat, bakat, dan potensi mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan

•Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

•Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi

•Keputusan Rektor Universitas cenderawasih No.232/UN.20/DL/2016 Tentang Peraturan Akademik Tahun Universitas Cenderawasih

•Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat No.351/UN20.1.7/KM/2025 Tentang Pembentukan  pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa 2025-2026

Tujuan

•Memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, komunikasi, dan manajemen organisasi.

•Menjadi wadah agar mahasiswa dapat berlatih dan menjadi representasi mahasiswa

•Mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan akademik dan non-akademik yang relevan dengan bidang kesehatan masyarakat.

•Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

•Menyelaraskan program kerja dengan visi, misi, dan nilai-nilai Fakultas Kesehatan Masyarakat UNCEN.

Manfaat

•Meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap isu kesehatan masyarakat melalui seminar, diskusi, dan pelatihan.

•Melatih mahasiswa menjadi pemimpin yang kritis, solutif, dan berintegritas dalam organisasi dan masyarakat.

•Menumbuhkan inovasi dan ekspresi kreatif Mahasiswa FKM UNCEN

 

•Memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak akademik dan sosial.

                                                  Visi dan Misi BEM

VISI

Gerak bersama untuk
transformasi dalam organisasi mahasiswa BEM FKM UNCEN .

MISI

  1. Bertakhwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2. mewujudkan oraganisasi BEM FKM UNCEN yang  berintegritas, loyal, independt dan reponsif

  3. menyakurkan Aspirasi mahasiswa

  4. merangkul dan menyatuhkan mahaissiwa/i FKM uncen

  5. Kerja kolaborasi internal dan eksternal BEM FKM UNCEN

  6. menigkatkan minat dan bakat mahasiswa/i fkm uncen

LOGO FKM UNCEN
  1. Warna dasar :  Ungu dengan kode warna (#820a9b)

Warna dasar ungu dikaitkan dengan kebijaksanaan, keberanian, kepemimpinan, dan juga mencerminkan kepedulian terhadap isu-isu sosial.

  • Burung cenderawasih Warna Hitam dengan Sayap Terbuka
  • Melambangkan kebebasan berpikir, semangat juang, dan harapan tinggi mahasiswa.
  • Sayap terbuka ke atas menunjukkan kesiapan untuk terbang tinggi, menggambarkan mahasiswa yang siap berkontribusi yang tinggi dan berkembang dalam organisasi
  • burung Cenderawasih menoleh ke kiri dengan sayap terbuka merupakan kebanggaan masyarakat Papua, memiliki makna dinamika Uncen dalam upaya mencerdaskan dan meningkatkan taraf hidup kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara;
  • sepuluh helai bulu ekor menjurai ke atas memiliki makna berdirinya Uncen pada tanggal 10 November 1962
  • buku terbuka memiliki makna (ORMAWA BEM FKM UNCEN) berusaha membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan teknologi serta membentuk Mahasiswa yang kritis terhadap Keilmuannya.
  • Tiga Bintang berwarna emas dengan Kode warna : (#d6bd47 )
  • Memberi kesan bahwa perjuangan BEM FKM UNCEN bukan hanya operasional, tapi juga bernilai tinggi dan bermartabat

Tiga bintang merupakan Tri Dharma Perguruan Tinggi:

  • Pendidikan: Komitmen terhadap pengembangan ilmu.
  • Penelitian: Dorongan untuk inovasi dan eksplorasi.
  • Pengabdian kepada Masyarakat: Tanggung jawab sosial mahasiswa.
  • Bentuk Pentagon dan warna keemasan dengan kode warna (#d6bd47) :
  • Warna keemasan pada pentagon melambangkan Kemuliaan dan kehormatan: Menunjukkan bahwa organisasi ini menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, dan keimanaan.
  • Perisai segi lima warna emas memiliki makna BEM FKM UNCEN :
  • Integritas     :  kejujuran dan konsistensi dalam tindakan.
  • Kritikalitas : kemampuan berpikir analitis dan solutif.
  • Kolaborasi   : semangat kerja sama lintas elemen.
  • Empati         : kepekaan terhadap kebutuhan dan aspirasi mahasiswa.
  • Inovasi         : keberanian untuk memperbarui dan menciptakan perubahan.

Font (huruf)

  • Huruf TIMES NEW ROMAN
    • Tulisan UNIVERSITAS ukuran 35 dan FAKULTAS ukuran 30,9
    • Tulisan BADAN EKSEKUTIF MASISWA 41,3 dan BEM FKM UNCEN 44,1
  • Warna Huruf hitam Perpaduan putih melambangkan keteguhan dan integritas dalam menjalankan Tugas-tugas organisasi

Â