Ketua Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Kesehatan Masyarakat : Dr. Hasmi., SKM., M.Kes
 Penjaminan Mutu S1  : Mona Safitri Fatiah, S.KM., M.KM. 
 Penjaminan Mutu S2  : Dr. Septevanus Rantetoding, S.E., M.M.
             
 

 

Dasar Hukum

Surat Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor: 0820/H20/KP/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Cenderawasih.

 

 

Definisi

Gugus Penjaminan Mutu adalah unsur dari Fakultas yang merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Fakultas.

 

 

Tugas Gugus Penjaminan Mutu

Gugus Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu Program Studi multidisiplin yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal FKM Universitas Cenderawasih, dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan.

 

 

Fungsi Gugus Penjaminan Mutu

Gugus Penjaminan Mutu mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan mutu akademik yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik Uncen, dalam rangka pencapaian target kinerja Fakultas dan Program Studi multidisiplin;
  2. Perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Uncen
  3. Pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu Uncen;
  4. Perumusan manual mutu akademik yang sejalan dengan manual mutu Uncen
  5. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik;
  7. Penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan.
  8. Pelaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  9. Pemberian rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Program Studi multidisiplin; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.