- Mampu menilai bahaya pekerjaan terhadap keselamatan, kesehatan dan produktifitas pekerja, menyusun rekomendasi pengendalian bahaya dan mengembangkan manajemen risiko K3
- Mampu melakukan pengukuran lingkungan kerja, beban kerja, kapasitas kerja dan menggunakan hasilnya untuk penyusunan rekomendasi program
- Mampu mengelola program keselamatan dan kesehatan kerja sesuai Regulasi
- Mampu melakukan persiapan dan penanggulangan bencana di tempat kerja