1. Mampu menilai bahaya pekerjaan terhadap keselamatan, kesehatan dan produktifitas pekerja, menyusun rekomendasi pengendalian bahaya dan mengembangkan manajemen risiko K3
  2. Mampu melakukan pengukuran lingkungan kerja, beban kerja, kapasitas kerja dan menggunakan hasilnya untuk penyusunan rekomendasi program
  3. Mampu mengelola program keselamatan dan kesehatan kerja sesuai Regulasi
  4. Mampu melakukan persiapan dan penanggulangan bencana di tempat kerja