Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan masyarakat sangat bergantung pada kegiatan penelitian. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Cenderawasih (FKM Uncen) sebagai institusi pendidikan tinggi negeri memiliki tanggung jawab moral dan akademis untuk terus menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan amanat Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan penelitian—terutama yang berfokus pada kesehatan masyarakat—keterlibatan subjek manusia maupun pemanfaatan hewan coba sering kali tidak dapat dihindari.

Keterlibatan subjek hidup dalam penelitian membawa implikasi etis yang sangat besar. Peneliti dituntut untuk tidak hanya mengejar kebaruan ilmu, tetapi juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, meminimalisir risiko fisik maupun psikologis, serta mencegah eksploitasi terhadap subjek penelitian. Menyadari urgensi tersebut, FKM Uncen memandang perlu adanya sebuah lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawal integritas dan etika riset di lingkungan kampus.

Sebagai wujud nyata dari komitmen institusional tersebut, dibentuklah Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FKM Uncen untuk pertama kalinya pada tahun 2021. Pembentukan ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Dekan Nomor 150/UN20.1.7/PG/2021 tertanggal 06 Desember 2021. Mengingat cakupan keilmuan kesehatan masyarakat yang sangat luas dan kompleks, KEPK FKM Uncen secara strategis diisi oleh panel pakar dari berbagai disiplin ilmu, yang meliputi: Gizi, Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja, Promosi Kesehatan, Administrasi Kebijakan Kesehatan, Epidemiologi, serta Kesehatan Reproduksi. Keberagaman latar belakang keilmuan ini memastikan bahwa setiap protokol penelitian yang diajukan akan dievaluasi secara holistik, tajam, dan komprehensif dari berbagai sudut pandang kesehatan masyarakat.


Tujuan

Pembentukan Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FKM Uncen memiliki sasaran yang terukur untuk menjaga kualitas riset institusi. Tujuan ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

Tujuan Umum: Membangun dan menjaga iklim penelitian yang beretika di lingkungan FKM Uncen, serta memastikan seluruh riset kesehatan yang dihasilkan telah memenuhi standar kelayakan etik nasional maupun internasional.

Tujuan Khusus:

  • Melakukan Penilaian Protokol: Mengevaluasi, meninjau, dan memberikan persetujuan (kelayakan etik/ ethical clearance) terhadap rancangan dan protokol penelitian sebelum riset tersebut dilaksanakan di lapangan.

  • Memberikan Perlindungan Subjek: Memastikan bahwa hak, keselamatan, kesejahteraan, serta kerahasiaan data subjek penelitian (baik manusia maupun hewan coba) terlindungi sepenuhnya sesuai dengan prinsip pedoman etik dasar (menghormati martabat manusia, berbuat baik, tidak merugikan, dan keadilan).

  • Meningkatkan Kualitas dan Kredibilitas Riset: Membantu peneliti dalam merancang penelitian yang tidak hanya kuat secara metodologi ilmiah, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sehingga publikasi yang dihasilkan diakui secara global.

  • Menyediakan Tinjauan Lintas Disiplin: Mengoptimalkan keahlian anggota komisi dari enam disiplin ilmu utama (Gizi, Kesling & Kesja, Promkes, AKK, Epidemiologi, dan Kespro) untuk mengidentifikasi potensi risiko etik spesifik yang mungkin terlewatkan dalam evaluasi keilmuan tunggal.


Kesimpulan

Kehadiran Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Cenderawasih yang disahkan melalui SK Dekan pada 06 Desember 2021 merupakan tonggak sejarah penting bagi peningkatan standar akademik institusi. KEPK tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif perizinan, melainkan sebagai instrumen vital untuk mengharmonisasikan tuntutan pengembangan ilmu pengetahuan (Tridharma Perguruan Tinggi) dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kesejahteraan makhluk hidup. Melalui sinergi keilmuan lintas disiplin dari para anggotanya, KEPK FKM Uncen berkomitmen penuh untuk mengawal integritas penelitian, mencegah pelanggaran etika riset, dan pada akhirnya berkontribusi dalam menghasilkan temuan-temuan kesehatan masyarakat yang aman, bermartabat, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

Prosedur Operasional Standar (Alur Pengajuan)

Berdasarkan sistem yang ditetapkan oleh KEPK FKM Uncen, setiap peneliti wajib mengikuti tahapan sistematis berikut untuk memperoleh surat keterangan layak etik:

1. Tahap Persiapan dan Administrasi

  • Unduh Formulir: Peneliti memulai proses dengan mengunduh formulir resmi melalui laman http://simepk.fkm.uncen.ac.id.

  • Pengisian Berkas: Peneliti mengisi formulir tersebut dan melengkapi seluruh dokumen pendukung/berkas penelitian yang dipersyaratkan.

  • Pembayaran Biaya Etik: Peneliti melakukan pembayaran melalui Bank Papua dengan nomor rekening 1900102000101 atas nama RPL 063 BLU UNIV CENDERAWASIH UTK DK.

  • Penyerahan Berkas: Seluruh berkas beserta bukti pembayaran dikirimkan kepada sekretariat KEPK FKM Uncen, baik secara fisik maupun melalui email resmi.

2. Tahap Penelaahan (Review)

  • Penentuan Kriteria: Ketua dan Sekretaris Komisi Etik akan meninjau berkas untuk menentukan kategori risiko protokol penelitian, yang terbagi menjadi tiga kriteria:

    • Exempted (Pembebasan/Risiko Minimal)

    • Expedited (Cepat)

    • Full Board (Rapat Pleno untuk risiko tinggi/subjek rentan)

  • Pengkajian Protokol: Protokol kemudian dikaji secara mendalam oleh tim penelaah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

3. Tahap Keputusan (Output) Hasil dari pengkajian protokol akan menghasilkan tiga kemungkinan keputusan:

  • Ditolak: Jika protokol tidak memenuhi standar etik dasar, peneliti akan menerima Surat Pemberitahuan penolakan.

  • Diterima dengan Perbaikan: Peneliti wajib melakukan revisi atau perbaikan sesuai dengan catatan dan saran dari Komisi Etik sebelum mengajukan kembali.

  • Diterima: Jika protokol dinyatakan memenuhi syarat, maka Surat Kelayakan Etik (Ethical Clearance) akan diterbitkan secara resmi.